Infokamparupdate.com β XIII KOTO KAMPAR β Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar bersama PJR Polda Riau, BPTD Kelas II Riau dan PT Hutama Karya melaksanakan kegiatan sosialisasi serta pendataan kenderaan Over Dimension Over Load (ODOL) di gerbang Tol XIII Koto Kampar Selasa (17/6/26).

Kegiatan ini betujuan untuk meningkatkan kesadaran penegmudi dan perusahaan angkutan terhadap pentingnya keselamatan berkendara serta penegakan regulasi batas dimensi dan muatan kenderaan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten KamparΒ Refizal mengungkapkan Over Dimension Overload adalah kondisi dimana kendaraan memiliki dimensi (ukuran) atau muatan yang melebihi batas yang diizinkan oleh peraturan lalu lintas .
β ODOL menjadi masalah serius karena dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas,βterangnya.
Ia mengungkapkan UU ODOL merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan angkutan barang. Secara spesifik.
β UU ini mengatur tentang kendaraan yang melebihi batas dimensi dan atau muatan yang ditetapkan, yang dikenal sebagai truk ODOL (Over Dimension Over Loading).βjelasnya.

Ia mengatakan Program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menghilangkan parktik transportasi logistik kelebihan muatan dan modifikasi dimensi tidak sesuai standar.***(Zan)











