Infokamparupdate.com – Bangkinang – Dalam rangka mendukung dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar Tahun 2025, Bupati Kampar membentuk Tim Percepatan Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 360/BAPENDA/IV/2025 tentang Pembentukan Tim Percepatan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025. Selasa, (16/12/2025)
Pembentukan tim ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penerimaan PAD, mengamankan serta mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah, sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang perpajakan daerah melalui pemeriksaan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, dilakukan apel pagi yang dipusatkan di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar. Apel dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, bersama Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Ahmad Zaki.
Dalam arahannya, Zamhur menegaskan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dan aparat penegak perda dalam upaya menggali serta mengamankan potensi PAD secara optimal dan terukur.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula pembagian tugas kepada tiga tim lapangan yang akan melakukan penyisiran langsung ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Kampar untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta klarifikasi kewajiban pajak daerah.
Tim 1 ditugaskan melakukan penyisiran perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Tapung. Tim ini melaksanakan kunjungan lapangan dan koordinasi langsung dengan pihak perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah serta menggali potensi pajak yang belum tergarap secara optimal.Tim ini mendatangi PT. Peputra Masterindo di Desa Petapahan dan PKS SSS (Sewangi Sawit Sejahtera) juga di desa Petapahan

Tim 2 melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Tambang, dengan fokus pada perusahaan dan kawasan usaha yang memiliki potensi kontribusi signifikan terhadap PAD Kabupaten Kampar. Kegiatan dilakukan melalui dialog, pemeriksaan dokumen pendukung, serta pemetaan potensi pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim ini mendatangi 3 Perusahaan di Tambang, Yakni, PT. Riau Mas Bersaudara, PT. Kunango Jantan dan PT. Indojaya Agrinusa.

Sementara itu, Tim 3 diterjunkan ke wilayah Kecamatan Siak Hulu untuk menyisir perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Tim melakukan pendataan lapangan, koordinasi dengan manajemen perusahaan, serta penguatan pemahaman terkait kewajiban pajak daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan PAD.
Tim ini menyambangi 2 Perusahaan di Siak Hulu, Yakni, PT RPS (Riau Perkasa Steel) dan Peputra Industrial City.

Melalui pembentukan Tim Percepatan PAD dan kegiatan turun lapangan secara terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap penerimaan PAD Tahun 2025 dapat meningkat secara signifikan, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Zan)











