Infokamparupdate.com – Bangkinang – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar beri penghapusan denda pajak daerah. Penghapusan denda pajak daerah yang sebelumnya berlaku hingga 19 Desember, saat ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Rabu (17/12/2025)
Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur menegaskan kebijakan pengahapusan denda pajak daerah yang sebelumnya berlaku hingga tanggal 19 Desember 2025, saat ini diperpanjang hingga tanggal 31 Desember 2025. Di antara pajak yang dihapuskan denda adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.
Selanjutnya Zamhur menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena secara tidak langsung akan sangat membantu. Hal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah kabupaten Kampar untuk membantu meringankan tunggakan para wajib pajak.
Semantara bagi masyarakat yang tidak mampu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kampar membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai aturan, termasuk pembebasan denda pajak dan keringanan lainnya untuk meringankan beban warga, serta menunjukkan bahwa pajak yang dibayar warga mendukung pembangunan Kampar, seperti yang diatur dalam SK Bupati Kampar No. 525/Bapenda/VIII/2025.
Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos, M.T menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Kami ingin memastikan pajak tidak menjadi beban, tetapi menjadi bentuk gotong royong untuk pembangunan Kampar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, yang mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini. “Manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang kita bayar kembali untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” ungkapnya. (Jun)











