Bapenda Kampar Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Tambang, Paparkan Stimulus dan Launching SAPAHATI

Infokamparupdate.com – Tambang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan turunannya bertempat di Kantor Camat Tambang, Kabupaten Kampar. Selasa (19/12/2025)

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar, Zamhur, ST, MM, didampingi Sekretaris Bapenda Kampar, Jaka Putra. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Camat Tambang, Tarmizi, yang mewakili Camat Tambang yang berhalangan hadir. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh seluruh kolektor dan kepala desa se-Kecamatan Tambang.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pajak daerah di Kabupaten Kampar, sekaligus memperkuat peran aparatur desa dan kolektor dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, menyampaikan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Pada kesempatan tersebut, Zamhur juga menyampaikan berbagai kebijakan stimulus dan keringanan pajak yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, antara lain pembebasan PBB-P2 dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pembebasan denda PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (PDL), serta pengurangan pokok PBB-P2.

Selain itu, Zamhur juga menyampaikan bahwa Bapenda Kabupaten Kampar akan melakukan launching aplikasi SAPAHATI (Sistem Administrasi Pajak Daerah Terintegrasi) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda Kabupaten Kampar berharap seluruh peserta yang hadir dapat berperan aktif sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan pajak daerah dapat terus meningkat dan berkontribusi terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar. (Man)

 











Pos terkait