Pemprov Riau Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 November 2026, Tunggakan Dihapus!

Infokamparupdate.com – BANGKINANG KOTA – Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Riau menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan bagi wajib pajak hingga 30 November 2026.

Melalui program ini, seluruh pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun kedua dan seterusnya dihapuskan. Dengan demikian, masyarakat cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, saat memberikan keterangan di Bangkinang, Selasa (3/11/2026).

Dikatakan Zamhur, program pemutihan tersebut juga memberikan penghapusan seluruh denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapuskan, namun tidak termasuk denda tahun berjalan.

“Selain program pemutihan, terdapat juga diskon sebesar 40 persen untuk kendaraan angkutan barang, yang berlaku khusus hingga 31 Desember 2026,” jelas Zamhur.

Lebih lanjut, Zamhur menyampaikan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Masyarakat cukup menyiapkan KTP dan STNK. Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus melengkapi persyaratan dengan membawa BPKB.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Mall Pelayanan Publik (MPP), hingga secara online melalui telepon genggam menggunakan aplikasi SIGNAL.

Terkait penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Zamhur menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah total pajak kendaraan yang harus dibayarkan masyarakat.

“Opsen PKB dan BBNKB bukan berarti menambah beban pajak kendaraan. Total yang dibayarkan tetap sama. Namun, hasil opsen tersebut langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Kampar untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan peningkatan pelayanan publik,” terangnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir.

“Bayar pajak kendaraan, bangun Kampar. Dengan taat membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat,” tutup Zamhur. (Man)

Pos terkait