Infokamparupdate.com – BANGKINANG KOTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), untuk memiliki rumah layak huni. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah melalui program stimulus pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berkat program tersebut, Kabupaten Kampar tercatat sebagai kabupaten dengan jumlah pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terbanyak se-Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur, saat memberikan keterangan di Bangkinang, Selasa (3/11/2026).
Zamhur menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi maupun badan. Namun, melalui kebijakan stimulus yang diberikan Pemkab Kampar, masyarakat yang memenuhi kriteria MBR mendapatkan pembebasan dari kewajiban pembayaran BPHTB.
“Pada periode 15 September 2025 sampai dengan 30 September 2026, tercatat sebanyak 3.226 pembebasan BPHTB dengan total nilai stimulus lebih dari Rp13 miliar,” ungkap Zamhur.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan 3 juta rumah sekaligus menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
Ia menambahkan, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian sekaligus meringankan beban biaya administrasi saat mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.
Untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB tersebut, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Mengajukan permohonan kepada Bupati Kampar melalui Bapenda Kabupaten Kampar.
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.
Melampirkan surat keterangan belum memiliki rumah dari Kepala Desa atau Lurah yang diketahui Camat setempat.
Membuat surat pernyataan pindah domisili dan bersedia tinggal di alamat rumah yang diajukan.
Membuat surat pernyataan bersedia membayar SKPDKB BPHTB apabila tidak menempati rumah yang telah ditetapkan.
Memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemkab Kampar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya melalui program stimulus MBR ini. Kami berharap fasilitas ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan,” tutup Zamhur.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kampar berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan kesempatan memiliki rumah sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau. (Man)





