Pemda Kampar Batalkan Kenaikan Pajak, Masyarakat Ucapkan Terimakasih

Infokamparupdate.com – BANGKINANGKOTA – Pemerintah Kabupaten Kampar mengambil kebijakan strategis dengan membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menanggapi hal ini masyarakat menyambut baik kebijakan tersebut.

”Selaku warga masyarakat kami menyambut baik kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang membatalkan kenaikan PPB-P2,” ucap salah seorang warga Ahmad Selasa (2/9/25).

Ia menilai langkah ini sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat.” Kami sangat mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan ini adalah kabar baik bagi warga dan masyarakat Kabupaten Kampar,”terangnya.

Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan salah seorang warga Utami ketika mendapat kabar pembatalan kenaikan PBB-P2 dirinya merasa senang dan berterimakasih langkah yang diambil oleh Pemda Kampar ini.

” Ucapan terimakasih kepada Pemda Kampar yang mengerti dengan kondisi yang dialami masyarakat saat ini dan pembatalan kenaikan pajak merupakan keputusan yang sangat tepat,”ujarnya.

Seperti diketahui Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Hj. Kholidah melalui Sekretaris Jaka Putra menegaskan bahwa Pemda Kampar telah membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat.

” Proses penyesuaian NJOP pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) telah dilakukan melalui kajian dengan membandingkan data NJOP dengan nilai pasar di Kabupaten Kampar,”terang Jaka Selasa (2/9/25)

Dikatakannya juga akan dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terhadap rencana penyesuaian NJOP dimaksud, penyesuaian NJOP khususnya terhadap sektor Perkebunan, industri, tanah, bangunan-bangunan khusus yang produktif dan objek khusus lainnya (Pabrik-pabrik, SPBU, jalan tol, dan lain-lain) sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pihak Bapenda Kampar telah memperhatikan dan mencermati kemampuan membayar serta kondisi ekonomi masyarakat di Kabupaten Kampar, serta adanya Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4525/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar,  telah melakukan evaluasi dan membatalkan penyesuaian terhadap nilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Melalui Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 525/Bapenda/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dengan memberikan Stimulus pajak daerah kepada Masyarakat berupa, yakni pertama, Pembebasan Pokok Pajak PBB-P2 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sehingga bagi Masyarakat yang memenuhi kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, maka Pajak PBB-P2 nya akan Nihil/gratis.

Kedua, Pengurangan Atas Pokok Pajak PBB-P2 bagi objek pajak yang terdampak penyesuaian NJOP. Ketiga, Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keeempat Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Daerah lainnya dan Kelima Pembebasan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“ Proses sosialisasi akan terus dilakukan, baik melalui perangkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun media resmi Pemkab Kampar agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, dengan adanya stimulus ini, kita berharap dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah dengan digratiskan PBB-P2 nya, serta program stimulus lainnya,”ucapnya.***

 











Pos terkait